BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Thursday, October 21, 2010

contoh-contoh jinayat

Tidak sengaja

- Yaitu pembunuhan yang tidak disengajakan sebagai contoh seseorang itu menembak binatang tetapi tertembak seseorang yang lain dan menyebabkan orang itu terbunuh.

Hukuman :-
Tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia kena diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun. -

Firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

“Barang siapa yang membunuh seseorang yang beriman dengan tidak disengajakan maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba yang beriman serta membayar diyat (denda) kepada ahli yang terbunuh.”

(Surah An-Nisa’a – Ayat 92)
source: http://linkgar.wordpress.com/category/jinayat/

Definisi Qatlu Syibhi al-’Amd (Pembunuhan Mirip Sengaja)

Para ahli fikih mendefinisikan pembunuhan mirip disengaja ini dengan kesengajaan berbuat kejahatan kepada korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh.

syibhu al-amd (pembunuhan yang mirip sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa jadi karena bermaksud mencelakakannya atau bermaksud menghajarnya, seperti memukul dengan cambuk, tongkat, batu kecil, atau dengan tangan, dan dengan seluruh cara atau alat yang tidak membunuh secara umumnya.

Jenis ini, dalam bahasa Arab, disebut juga amdul khatha dan khatha’ al-’amd, karena bersatunya kesengajaan dan ketidaksengajaan padanya.

Contoh Pembunuhan Mirip Sengaja

Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.

Dasar Penetapan Jenis Ini

Jenis ini diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja –yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat– adalah seratus ekor unta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil.”

Sengaja
Membunuh dengan sengaja. Yaitu seseorang yang bertujuan untuk membunuh dengan menggunakan sesuatu alat yang boleh membunuh atau mematikan seseorang.

Hukumannya :- – Pembunuhan wajib dibalas dengan bunuh juga (qisas) kecuali ahli waris yang terbunuh memaafkan dengan membayar diyat mughallazah (denda yang berat) ataupun dimaafkan tanpa membayar diyat(denda) –

Syarat wajib qisas :-

1) Islam
2) Tiada dimaafkan oleh ahli waris

0 comments: