Pengertian Fiqih
Oleh: M Hasbi
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.
Etimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Dikutip dari : http://www.mediamuslim.net/
Pengertian Ushul Fiqih
Tinjauan Bahasa
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Tinjauan istilah fiqhSedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Dikutip dari : http://muvid.wordpress.com/
Saturday, August 7, 2010
definisi ushul fiqh dan fiqh
Posted by kamila at 10:19 AM 0 comments
Definisi Dhoruri dan Muhtasab
ILMU DLORURI
yaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.
Dalil Naqli: Al Maidah 33.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394].
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395].
Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396].
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu.
Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397].
Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.
source (http://ifurnindy.blogspot.com/2008/08/ilmu-dhoruri-dan-ilmu-muhtasab.html)
Posted by kamila at 9:49 AM 0 comments
Friday, November 6, 2009
Home Schooling
Many people still lay with the home schooling. Home schooling is a form of teaching and learning activities are conducted informally at home. Home schooling is usually used for children who have difficulty in socializing (someone who is rejected everywhere, not just at one school), it is not possible to leave the house (eg: a person who had a skin disease that should not be exposed to the sun, so forbidden to leave the house) , or someone who does not have much free time usually occurs for artists.
My own father that "home schooling only for children who have trouble (read: abnormalities-as in the example above) where the parents want their children aberration."
Parent anxiety for the future of children makes it difficult to make decisions for parents in determining the formal schools or home schooling. Most parents choose home schooling because they want to eliminate child's sense of dependence on others or in other words create a sense of independence in children. That's good because self-reliance can be created in less formal schooling. With home schooling a child can be more concentrated and can meningkankan children's academic value, does not deny that academic values play a role in the acceptance of work. However, a good way to socialize will be difficult to form with home schooling. My brother said: "the company will not accept someone who is a high academic value, but value worknya time low." And it was as good as any enterprise system that will be created without the existence of socialization and cooperation it will not work.
When we see in terms of pshycologynya, child home schooling tend to have a selfish nature, because they are not used to share and understand the condition of other people. If they follow in a panel discussion, child home schooling mostly silent because they are not accustomed to appreciate their thoughts, or likely to be active until they could not accept the opinions of others. We already know that home schooling children will only have a few friends, or even the friends they have is an electronic device or a friend of the virtual world. And a lesson not only in the can through books or teachers, but also from experience, while how children can get a lot of their daily experience, if only in the house. Because cooperation is not required in home schooling, home schooling children will have difficulty in solving problems together and also lacks a good leadership position. And another thing, a strong friendship, a difference of opinion that appear to impose a major conflict to immediately find a solution, sensitive to others, and various problems in finding their identity would not exist if we followed home schooling.
I hope this discussion can help the parents to choose the best path for their child's education. And I hope parents do not impose their will on the grounds the interests of children.
By: Kamila Muthmainnah
Posted by kamila at 1:43 PM 0 comments
